Berita Terkini

Pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Murung oleh KPU Kabupaten Murung Raya dan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Tity Yukrisna selaku Ketua Divisi Hukum

Selasa, 2 Desember 2025
KPU Kabupaten Murung Raya melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Murung. Kegiatan Coktas ini didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Tity Yukrisna selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Anggota BAWASLU Kabupaten Murung Raya.
Tujuan dilaksanakan Coktas agar mendapatkan hasil pemutakhiran data pemilih yang benar dan akurat sesuai dengan dokumen kependudukan yang ada di KTP dan Kartu Keluarga

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali